AGEN BANK GARANSI DAN SURETY BOND DI MAKASAR
AGEN BANK GARANSI DAN SURETY BOND DI MAKASAR
PT.MITRA JASA
INSURANCE lebih dikenal dengan nama MIPA adalah
Perusahaan yang berawal bergerak dalam Bidang Jasa Konsultasi Manajemen dan
sesuai perubahan yang ada menjadi perusahaan yang bergerak dalam bidang Agen
Penjamin dengan Fokus Layanan Jasa Pemasaran dan Penerbitan Produk Penjaminan
Proyek/Pekerjaan Tanpa Agunan/Collateral 100% berupa BANK
GARANSI / GUARANTEE BANK yang diterbitkan oleh Perusahaan Perbankan
dan SURETY BOND yang diterbitkan oleh Perusahaan Penjaminan
yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Kementerian
Keuangan Republik Indonesia seperti Jaminan Penawaran (Bid Bond),
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) , Jaminan Uang Muka (Advance Payment
Bond) dan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond).
Pendiri MIPA telah
berpengalaman sejak tahun 2004 dengan Agen ID-AAUI (Asosiasi Asuransi Umum
Indonesia) : 0709 000198 tanggal 17 Juli 2009 dan PT.MITRA JASA INSURANCE telah
memliki Sertifikat Keagenan dengan Nomor Lisensi 2018-15-00077 yang diterbitkan
oleh Asippindo (Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia) tanggal 19 Maret
2018.
Layanan Jasa BANK GARANSI &
SURETY BOND di OK Garansi akan diberikan semaksimal mungkin
hingga tercapai titik optimal dengan menjamin kualitas keaslian penjaminan yang
diberikan serta berkomitmen tinggi dalam menjalin kerjasama.
Manfaat Layanan Jasa MIPA :
· Mendapatkan Layanan jasa semaksimal mungkin hingga tercapai titik optimal
·
Menjamin Kualitas hasil
pekerjaan yang diberikan
·
Menjamin Keabsahan dan
Keaslian Jaminan yang telah diterbitkan
·
Garansi uang kembali
jika terbukti Jaminan tidak asli
·
Berkomitmen tinggi
dalam menjalin kerjasama.
·
Memberikan Solusi
terbaik bagi Pengguna jasa
·
Fasilitas Antar -
Jemput Dokumen
·
One Day Services untuk
Surety Bond (untuk nilai jaminan tertentu)
·
2-3 Day Services untuk
Bank Garansi / Guarantee Bank
·
Biaya Jasa Penjaminan/Service
Charge/Provisi/Premi yang kompetitif dan negotiable
·
Membantu efisiensi
keuangan perusahaan (Cash Flow)
VISI DAN MISI PERUSAHAN
Visi
“Menjadi Agen Penjamin terbaik yang
dapat memberikan solusi bagi Pengguna Jasa”
Misi
1. Memberikan
layanan jasa semaksimal mungkin hingga tercapai titik optimal dengan menjamin
kualitas hasil pekerjaan yang diberikan serta berkomitmen
tinggi dalam menjalin kerjasama.
2. Memberikan
Solusi terbaik bagi Pengguna jasa
3. Meminimalisasi tingkat
resiko wanprestasi/klaim
4. Tertib Administrasi
5. Meningkatkan
Kinerja & Kesejahteraan Karyawan
JENIS LAYANAN JASA PENERBITAN BANK GARANSI
Jenis Layanan Jasa Penerbitan BANK GARANSI Tanpa Agunan / Collateral
100% yang MIPA berikan
adalah BANK GARANSI yang diterbitkan
oleh BANK dengan sistem Kontra Bank Garansi (KBG) yang telah disetujui atau
diterbitkan oleh Perusahaan Penjamin atau Perusahaan Asuransi yang telah
bekerjasama dengan Pihak Bank Penerbit Bank Garansi, dimana Perusahaan Penjamin
atau Perusahaan Asuransi tersebut telah memiliki izin dan terdaftar dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Adapun
layanan jasa penerbitan Bank Garansi yang dapat kami berikan, sebagai berikut:
· Jaminan Penawaran adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal
untuk mengikuti Tender / Lelang secara khusus yang dipersyaratkan oleh Pihak
Panitia Pengadaan (Obligee) yang diselenggarakan dengan sumber dana dari Pihak
Pemerintah / PerusahaanSwasta.
· Jaminan
Penawaran ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal
(Peserta Tender/Lelang) mengundurkan diri (ingkar janji/wanprestasi/default)
dari Tender/Lelang yang sedang berlangsung
atau
tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai Pemenang
Tender/lelang.
· Besarnya
Nilai Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia Pengadaan yang tercantum di
dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat- syarat (RKS) atau umumnya 1% -
3% dari Nilai Pagu / Nilai HPS (Harga Penawaran Sementara).
· Masa
berlaku Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia Pengadaan yang tercantum di
dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat- syarat (RKS).
· Besarnya
kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah selisih antara jumlah harga
penawaran pemenang II dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Penawaran.
· Data
atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Penawaran, yaitu Dokumen
Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan
Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ).
Keterangan :
Agunan / Cash Collateral 0 % - 10 %
dari Nilai Jaminan (disesuaikan dengan Bank Penerbit Bank Garansi yang
digunakan)
· Jaminan Pelaksanaan adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal yang
dipersyaratkan oleh Obligee setelah ditunjuk sebagai pemenang tender/lelang
untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang dimenangkannya dalam tender/lelang sampai
dengan selesai dan sesuai dengan kontrak.
· Jaminan
Pelaksanaan ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila
Principal gagal melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang telah ditandatanganinya.
· Besarnya
Nilai Jaminan Pelaksanaan ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat
Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/
Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya 5% dari Nilai Kontrak.
· Masa
berlaku Jaminan Pelaksanaan ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam
Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah
Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) /
Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent(LOI)/Work Order (WO) dan apabila pekerjaan belum selesai
atau ada perubahan kontrak (adendum kontrak) yang disetujui oleh Pihak
Principal dan Obligee, maka masa berlaku Jaminan Pelaksanaan dapat
diperpanjang.
· Besarnya
kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan
Progress /Prestasi Pekerjaan dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Pelaksanaan.
· Data
atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Pelaksanaan, yaitu Surat
Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/
Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
JAMINAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)
· Jaminan
Uang Muka adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan
oleh Obligee atas pemberian uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar
pembiayaan pekerjaan awal sesuai dengan ketentuan didalam kontrak.
· Jaminan
Uang Muka ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal
tidak sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya sesuai dengan
ketentuan – ketentuan di dalam kontrak yang telah ditandatanganinya.
· Besarnya
Nilai Jaminan Uang Muka ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat
Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian
(Kontrak)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau
umumnya maksimum 20 % dari Nilai Kontrak
.· Masa
berlaku Jaminan Uang Muka umumnya ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di
dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai
Kerja
(SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent
(LOI)/Work Order (WO).
· Besarnya
kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan
Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka atau sisa Uang Muka yang belum
dikembalikan atau yang belum diperhitungkan dengan pembayaran termin atau
maksimum sebesar Nilai Jaminan Uang Muka.
· Data
atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Uang Muka, yaitu Surat
Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian
(Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
· Jaminan
Pemeliharaan adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan
oleh Obligee atas kewajiban pemeliharaan Pekerjaan untuk pekerjaan yang telah
diselesaikannya atau diserah terimakan untuk pertamakalinya.
· Jaminan
Pemeliharaan ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal
tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan serah terima pekerjaan
kedua/terakhir dan menjamin sebagian uang Principal yang seharusnya dibayar
pada saat berakhirnya masa berlakunya jaminan pemeliharaan.
· Besarnya
Nilai Jaminan Pemeliharaan ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam
Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama atau
umumnya 5 % dari Nilai Kontrak.
· Masa
berlaku Jaminan Pemeliharaan umumnya ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di
dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama.
· Besarnya
kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan
besarnya biaya yang diperlukan untuk memperbaiki
kerusakan
dan/atau kekurangan yang tidak diselesaikan oleh Principal atau maksimum
sebesar Nilai Jaminan Pemeliharaan .
· Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan
Jaminan Pemeliharaan, yaitu Surat Perjanjian (Kontrak) dan Berita Acara Serah
Terima (BAST) Pertama
Keterangan :
Agunan / Cash Collateral 0 % - 10 % dari Nilai Jaminan
(disesuaikan dengan Bank Penerbit Bank Garansi yang akan digunakan)
JENIS LAYANAN JASA PENERBITAN SURETY
BOND
Jenis Layanan Jasa Penerbitan SURETY BOND Tanpa Agunan / Collateral
100% yang MIPA berikan adalah SURETY BOND yang diterbitkan oleh Perusahaan Penjaminan atau
Perusahaan Asuransi atau Konsorsium Penjaminan yang telah memiliki izin dan
terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Keuangan Republik
Indonesia.
Adapun layanan jasa penerbitan Surety Bond yang dapat
kami berikan, sebagai berikut,
· Jaminan Penawaran adalah Jaminan yang
diperlukan oleh Principal untuk mengikuti Tender / Lelang secara khusus
yang dipersyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee) yang diselenggarakan
dengan sumber dana dari Pihak Pemerintah / PerusahaanSwasta.
· Jaminan Penawaran ini berfungsi antara
lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal (Peserta Tender/Lelang)
mengundurkan diri (ingkar janji/wanprestasi/default) dari Tender/Lelang yang
sedang berlangsung atau tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah
ditunjuk sebagai Pemenang Tender/lelang.
· Besarnya Nilai Jaminan Penawaran
ditetapkan oleh Panitia Pengadaan yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan /
Rencana Kerja Syarat- syarat (RKS) atau umumnya 1% - 3% dari Nilai Pagu / Nilai
HPS (Harga Penawaran Sementara).
· Masa berlaku Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia
Pengadaan yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-
syarat (RKS).
· Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety
adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II dengan maksimum
sebesar Nilai Jaminan Penawaran.
· Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan
Jaminan Penawaran, yaitu Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja
Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan ( Aanwijzing ).
JAMINAN
PELAKSANAAN ( PERFORMANCE BOND )
· Jaminan Pelaksanaan adalah Jaminan yang diperlukan
oleh Principal yang dipersyaratkan oleh Obligee setelah ditunjuk sebagai
pemenang tender/lelang untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang dimenangkannya dalam
tender/lelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan kontrak.
· Jaminan Pelaksanaan ini berfungsi antara lain : untuk
menjamin Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya sesuai
dengan kontrak yang telah ditandatanganinya.
· Besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan ditetapkan oleh
Obligee yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa
(SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat
Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order
(WO) atau umumnya 5% dari Nilai Kontrak.
· Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan ditetapkan oleh
Obligee yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa
(SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat
Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order
(WO) dan apabila pekerjaan belum selesai atau ada perubahan kontrak (adendum
kontrak) yang disetujui oleh Pihak Principal dan Obligee, maka masa berlaku
Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang.
Besarnya
kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan
Progress /Prestasi Pekerjaan dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Pelaksanaan.
· Data atau dokumen yang
diperlukan untuk penerbitan Jaminan Pelaksanaan, yaitu Surat Penunjukan
Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of
Intent (LOI)/Work Order (WO).
JAMINAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)
· Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang diperlukan oleh
Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka dari
Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan awal sesuai dengan
ketentuan didalam kontrak.
· Jaminan Uang Muka ini berfungsi antara lain : untuk
menjamin Obligee apabila Principal tidak sanggup mengembalikan uang muka yang
telah diterimanya sesuai dengan ketentuan – ketentuan di dalam kontrak yang
telah ditandatanganinya.
· Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka ditetapkan oleh
Obligee yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent
(LOI)/Work Order (WO) atau umumnya maksimum 20 % dari Nilai Kontrak.
· Masa berlaku Jaminan Uang Muka umumnya ditetapkan oleh
Obligee yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of
Intent (LOI)/Work Order (WO).
· Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety
adalah dihitung berdasarkan Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka atau sisa
Uang Muka yang belum dikembalikan atau yang belum diperhitungkan dengan
pembayaran termin atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Uang Muka.
· Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan
Jaminan Uang Muka, yaitu Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK)/
Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work
Order (WO).
JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)
· Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan yang diperlukan
oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas kewajiban pemeliharaan
Pekerjaan untuk pekerjaan yang telah diselesaikannya atau diserah terimakan
untuk pertamakalinya.
· Jaminan Pemeliharaan ini berfungsi antara lain : untuk
menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sampai
dengan serah terima pekerjaan kedua/terakhir dan menjamin sebagian uang
Principal yang seharusnya dibayar pada saat berakhirnya masa berlakunya jaminan pemeliharaan.
Besarnya
Nilai Jaminan Pemeliharaan ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam
Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama atau
umumnya 5 % dari Nilai Kontrak.
Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan
umumnya ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat
Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama.
· Besarnya kerugian yang menjadi tanggung
jawab surety adalah dihitung berdasarkan besarnya biaya yang diperlukan untuk
memperbaiki kerusakan dan/atau kekurangan yang tidak diselesaikan oleh
Principal atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Pemeliharaan .
· Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan
Jaminan Pemeliharaan, yaitu Surat Perjanjian (Kontrak) dan Berita Acara Serah
Terima (BAST) Pertama
PERSYARATAN UNTUK PENERBITAN BANK
GARANSI MELALUI BEBERAPAPROSEDUR
PROSEDUR PENERBITAN BANK GARANSI
1. Membuat Surat Pengajuan Permohonan :
1. Surat Pengajuan Permohonan Penerbitan Kontra Bank
Garansi dari Calon Terjamin (Principal) untuk ke PerusahaanPenjaminan
2. Membuat Surat Pengajuan Permohonan Penerbitan Bank
Garansi dari Calon Terjamin (Principal) untuk ke BANK Penerbit BankGaransi
3. Surat Pengajuan Permohonan harus mencantumkan :
· Jenis Jaminan Bank Garansi yang akan diterbitkan
· Nama Bank Penerbit Bank Garansi yang
akan digunakan
· Nama dan Alamat Terjamin (Principal)
· Nomor NPWP Terjamin (Principal)
· Nama dan Alamat Penerima Jaminan (Obligee)
· Nama Paket Pekerjaaan
· Nilai Kontrak
· Nilai Jaminan
· Masa Berlaku/Periode Bank Garansi
· Dokumen Khusus (Underlying)
· Nama dan Jabatan Penanggung Jawab
Terjamin (Principal)
· Nomor KTP & NPWP Penanggung
JawabTerjamin (Principal)
2. Melengkapi Persyaratan Dokumen untuk
keperluan analisa :
a. Dokumen - Dokumen Wajib (khusus Calon Terjamin/Principal baru)
· Copy Akta Pendirian Perusahaan & Surat Pengesahaan
dari Kemenkumham
· Copy Akta Perubahan Perusahaan & Surat Pengesahan
dari Kemenkumham
· Copy SIUP/SIJUK, TDP, SKT, PKP, NPWP, SKDP/U &
Keanggotan Asosiasi
· Copy KTP & NPWP Pengurus Perusahaan
· Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
· Listed Pengalaman Kerja Perusahaan
· Listed Tenaga Ahli Perusahaan
· Listed Daftar Peralatan Kerja
· Menandatangani Surat Perjanjian
Kesanggupan Membayar Ganti Rugi (SPKMGR)
b. Dokumen – Dokumen Khusus sesuai Jenis Jaminan:
1) Jaminan Penawaran (Bid Bond)
· Copy Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja
Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan ( Aanwijzing)
2) Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond
· Copy Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa
(SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat
Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO)
3) Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
· Copy Kontrak (Surat Perjanjian)/Surat Perintah
Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/
Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO)
4) Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
· Copy Kontrak (Surat Perjanjian) dan
Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Pertama./ Progress Pekerjaan 100%
c. Dokumen – Dokumen Tambahan:
1) Jika Pengajuan untuk Pekerjaan Pengadaan
Barang/Jasa, maka harus dilampirkan
· Surat Dukungan Supplier/Vendor dan/atau Surat
Dukungan/Sertifikat Pabrikan
· Purchase Order jika barang sudah ada pembelian
2) Jika Pengajuan untuk Perpanjangan
Jaminan, maka harus dilampirkan
· Copy Addendum/Amandemen Kontrak
· Progress Pekerjaan yang sudah dilaksanakan
· Time Schedule Penyelesaian Pekerjaan
· Surat Menyurat terkait alasan perpanjangan
3. Membayar Imbal Jasa Penjaminan &
Provisi Bank (Service Charge)
Pembayaran dilakukan setelah Kontra Bank Garansi
disetujui dan sebelum Bank Garansi di terbitkan di BANK Penerbit Bank Garansi
4. Menyetorkan Agunan/Cash Collateral jika ada permintaan
dari Perusahaan Penjamin / BANK Penerbit Bank Garansi
Agunan/ Cash Collateral disetorkan ke Rekening
Terjamin (Principal) yang di BANK Penerbit Bank Garansi dengan besarnya Agunan
/ Cash Collateral sebesar 0 % - 10% tergantung BANK Penerbit Bank Garansi yang
digunakan atas permintaan Perusahaan Penjamin (sesuai dengan PKS BANK &
Perusahaan Penjamin)
5. Bank Garansi terbit (Finish)
Keterangan :
· Sudah menjadi nasabah atau diharuskan membuka Rekening
Giro Perusahaan di BANK penerbit Bank Garansi
· Subject to Survey jika ada permintaan dari Bank atau
Perusahaan Penjamin
· Proses Penerbitan 2-3 Hari Kerja setelah data lengkap dianalisa
PERSYARATAN UNTUK PENERBITAN SURETY
BOND MELALUI BEBERAPA PROSEDUR
1. Membuat Surat Pengajuan Permohonan
2. Surat Pengajuan Permohonan harus mencantumkan :
· Jenis Jaminan Surety Bond yang akan diterbitkan
· Nama dan Alamat Terjamin (Principal)
· Nomor NPWP Terjamin (Principal)
· Nama dan Alamat Penerima Jaminan (Obligee)
· Nama Paket Pekerjaaan
· Nilai Kontrak
· Nilai Jaminan
· Masa Berlaku/Periode Bank Garansi
· Dokumen Khusus (Underlying)
· Nama dan Jabatan Penanggung Jawab
Terjamin (Principal)
· Nomor KTP & NPWP Penanggung
JawabTerjamin (Principal)
2. Melengkapi Persyaratan Dokumen untuk
keperluan analisa :
a. Dokumen - Dokumen Wajib (khusus Calon Terjamin/Principal baru)
· Copy Akta Pendirian Perusahaan & Surat Pengesahaan
dari Kemenkumham
· Copy Akta Perubahan Perusahaan & Surat Pengesahan
dari Kemenkumham
· Copy SIUP/SIJUK, TDP, SKT, PKP, NPWP, SKDP/U &
Keanggotan Asosiasi
· Copy KTP & NPWP Pengurus Perusahaan
· Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
· Listed Pengalaman Kerja Perusahaan
· Listed Tenaga Ahli Perusahaan
· Listed Daftar Peralatan Kerja
· Menandatangani Surat Perjanjian Kesanggupan Membayar
Ganti Rugi (SPKMGR)
b. Dokumen – Dokumen Khusus sesuai Jenis Jaminan:
1) Jaminan Penawaran (Bid Bond)
· Copy Dokumen Pengadaan/Lelang atau
Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing)
2) Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
· Copy Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa
(SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat
Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO)
3) Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
· Copy Kontrak (Surat Perjanjian)/Surat Perintah
Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of
Intent (LOI)/Work Order (WO)
4) Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
· Copy Kontrak (Surat Perjanjian) dan
Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Pertama./ Progress Pekerjaan 100%
3. Dokumen – Dokumen Tambahan:
· Jika Pengajuan untuk Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa,
maka harus dilampirkan
· Surat Dukungan Supplier/Vendor dan/atau Surat
Dukungan/Sertifikat Pabrikan
· Purchase Order jika barang sudah ada pembelian
· Jika Pengajuan untuk Perpanjangan Jaminan, maka harus
dilampirkan
· Copy Addendum/Amandemen Kontrak
· Progress Pekerjaan yang sudah dilaksanakan
· Time Schedule Penyelesaian Pekerjaan
· Surat Menyurat terkait alasan perpanjanga
4. Membayar Imbal Jasa Penjaminan (Service Charge)
Pembayaran dilakukan setelah Surety Bond disetujui
untuk di terbitkan
5. Surety Bond terbit (Finish) Keterangan :
· Subject to Survey jika ada permintaan dari Perusahaan Penjamin
· Proses Penerbitan 1-2 Hari Kerja tergantung besarnya
Nilai Jaminan dan setelah data lengkap dianalisa.
EDI OTOMI
Marketing
PT. MITRA JASA INSURANCE(Insurance – Bank Guarantee & Surety Bond)
PT. MITRA JASA INSURANCE(Insurance – Bank Guarantee & Surety Bond)
Jl.pemuda 1 Gang Universitas Ibnu Chaldun no.7 Rt 011 Rw. 01 JAKARTA TIMUR
MITRA JASA INSURANCE -email: mitrajasa2004@gmail.com
Telp :021 2247 6367 (Hunting)
Fax : 021-2247 6367
Email : ediotomi89@gmail.com
Mobile :0813 1176 8998
Kita juga bisa bantu untuk jaminan SP2D akhir tahun



Komentar
Posting Komentar